Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Gedung Candra Naya yang menyatu dengan superblok Green Central City di Jalan Gajah Mada, Jakarta, (19/4). Gedung ini termasuk situs sejarah yang dilindungi oleh undang-undang. TEMPO/Subekti
Gedung Candra Naya di Jalan Gajah Mada, Jakarta, (19/4). Bangunann bekas rumah Khouw Kim An atau dikenal dengan mayor Tionghoa (Majoor de Chineezen) pada 1910-1916 dan 1927-1942. TEMPO/Subekti
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Gedung Candra Nay didirikan oleh Khouw Tian Sek, yang merupakan seorang tuan tanah, pada 1807. Ia membuat bangunan ini untuk menyambut kelahiran anaknya, Khouw Tjeng Tjoan, pada 1808. TEMPO/Subekti
Teras gedung Candra Naya di Jalan Gajah Mada, Jakarta, (19/4). Gedung yang pada awalnya bernama Landhuis Kroekoet, kini dilindungi oleh Undang-undang Cagar Budaya, Nomor 11 Tahun 2010. TEMPO/Subekti
Salah satu ornamen di gedung Candra Naya di Jalan Gajah Mada Nomor 188, Jakarta, (19/4). Bangunan bergaya arsitektur Tiongha ini telah berusia sekitar dua abad. TEMPO/Subekti
Ujung atap bangunan Candra Naya, yang memperlihatkan bangunan khas Tiongha. Gedung yang dibangun pada 1807 ini terletak di Jalan Gajah mada, Jakarta. TEMPO/Subekti
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini