Gedung Candra Naya yang menyatu dengan superblok Green Central City di Jalan Gajah Mada, Jakarta, (19/4). Gedung ini termasuk situs sejarah yang dilindungi oleh undang-undang. TEMPO/Subekti
Gedung Candra Naya di Jalan Gajah Mada, Jakarta, (19/4). Bangunann bekas rumah Khouw Kim An atau dikenal dengan mayor Tionghoa (Majoor de Chineezen) pada 1910-1916 dan 1927-1942. TEMPO/Subekti
Gedung Candra Nay didirikan oleh Khouw Tian Sek, yang merupakan seorang tuan tanah, pada 1807. Ia membuat bangunan ini untuk menyambut kelahiran anaknya, Khouw Tjeng Tjoan, pada 1808. TEMPO/Subekti
Teras gedung Candra Naya di Jalan Gajah Mada, Jakarta, (19/4). Gedung yang pada awalnya bernama Landhuis Kroekoet, kini dilindungi oleh Undang-undang Cagar Budaya, Nomor 11 Tahun 2010. TEMPO/Subekti
Salah satu ornamen di gedung Candra Naya di Jalan Gajah Mada Nomor 188, Jakarta, (19/4). Bangunan bergaya arsitektur Tiongha ini telah berusia sekitar dua abad. TEMPO/Subekti