Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pembredelan ini terjadi setelah pemberitaan dugaan korupsi impor 39 kapal perang bekas Jerman Timur. Pembelian kapal perang tersebut diprakarsai Menteri Riset dan Teknologi saat itu, B.J. Habibie.
Sejumlah karyawan TEMPO melakukan unjuk rasa menentang pembredelan majalah TEMPO di depan gedung Departemen Penerangan, Jakarta, tahun 1994. Pembredelan ini terjadi setelah pemberitaan dugaan korupsi impor 39 kapal perang bekas Jerman Timur. Pembelian kapal perang tersebut diprakarsai Menteri Riset dan Teknologi saat itu, B.J. Habibie. Dok. TEMPO/Gatot Sriwidodo
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penyair WS Rendra membaca puisi saat protes pembredelan TEMPO, EDITOR dan DETIK di depan Deppen, Jakarta, 1994. Dalam pembredelan berbagai surat kabar yang telah dilakukan pemerintah Orde Baru selama menjabat, Tempo yang termasuk di dalamnya tidak tinggal diam dan melakukan perlawanan. Dok. TEMPO/Robin Ong
Anggota pasukan anti huru hara/ PHH sedang memukuli demonstran, saat protes anti pembredelan TEMPO, Detik, Editor di jalan Thamrin, Jakarta, 1994. Pencabutan SIUPP atau Surat Izin Usaha Penerbitan Pers Tempo mendapat protes keras dari berbagai kalangan. Selain itu, peristiwa tersebut juga membangkitkan amarah para wartawan muda dan mahasiswa pada masa itu. Dok. TEMPO/Donny Metri
Goenawan Mohamad, Widarti Goenawan, pengacara Tempo Amir Syamsuddin, Atmajaya Salim, Trimoelja D Soerjadi, Todung Mulya Lubis saat pengadilan gugatan pembredelan TEMPO di PTUN Jakarta tahun 1995. Akibat pembredelan tersebut, Tempo menggugat pemerintah di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN. Tanpa diduga hakim Benyamin Mangkudilaga memenangkan Tempo di Pengadilan. Dok. TEMPO/Rully Kesuma
Goenawan Mohamad dikerumuni wartawan di depan gedung Mahkamah Agung setelah sidang gugatan TEMPO pada Juni 1996. Setelah lengsernya Soeharto pada 1998, majalah Tempo kembali terbit hingga hari ini, bahkan, saat ini Tempo sudah menginjak usianya ke-50. Dok. TEMPO/Rully Kesuma
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini