Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terpidana kasus tindak pidana korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel (BSB) tahun 2014, Augustinus Judianto berada di dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Rabu, 6 Januari 2021. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Provinsi Sumatera Selatan menangkap Augustinus yang menghilang pada awal 2020. ANTARA/Nova Wahyudi
Petugas dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan menggiring terpidana kasus tindak pidana korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel (BSB) tahun 2014, Augustinus Judianto (kiri) saat tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Rabu, 6 Januari 2021. Augustinus menghilang saat akan dieksekusi, setelah Mahkamah Agung mengabulkan Kasasi yang diajukan Kejati Provinsi Sumsel. ANTARA/Nova Wahyudi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terpidana kasus tindak pidana korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel (BSB) tahun 2014, Augustinus Judianto (kiri) bersiap mengikuti rapid test antigen di Kejaksaan Negeri Palembang, Rabu, 6 Januari 2021. Sebelumnya pada Februari 2020, Augustinus divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Palembang. ANTARA/Nova Wahyudi
Petugas menggiring terpidana kasus tindak pidana korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel (BSB) tahun 2014, Augustinus Judianto (tengah) menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Palembang, Rabu, 6 Januari 2021. Augustinus divonis bebas karena selaku debitur tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus kredit macet sebesar Rp13,5 miliar. ANTARA/Nova Wahyudi
Petugas menggiring terpidana kasus tindak pidana korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel (BSB) tahun 2014, Augustinus Judianto (tengah) saat tiba di Kejaksaan Negeri Palembang, Rabu, 6 Januari 2021. ANTARA/Nova Wahyudi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini