Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakir melihat proses pelatihan saat melakukan kunjungan kerja ke Biro Penyalur Pekerja Rumah "Bu Gito" di Cipete, Jakarta Selatan, 18 Januari 2015. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Para calon pembantu rumah tanggan bersalaman dengan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakir saat melakukan kunjungan kerja ke Biro Penyalur Pekerja Rumah "Bu Gito" di Cipete, Jakarta Selatan, 18 Januari 2015. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakir mecoba tempat tidur yang digunakan untuk para calon pembantu rumah tangga saat melakukan kunjungan kerja ke Biro Penyalur Pekerja Rumah "Bu Gito" di Cipete, Jakarta Selatan, 18 Januari 2015. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakir melintas di samping calon pembantu rumah tangga yang sedang shalat saat melakukan kunjungan kerja ke Biro Penyalur Pekerja Rumah "Bu Gito" di Cipete, Jakarta Selatan, 18 Januari 2015. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakir melihat proses pelatihan pembantu rumah tangga saat melakukan kunjungan kerja ke Biro Penyalur Pekerja Rumah "Bu Gito" di Cipete, Jakarta Selatan, 18 Januari 2015. Lewat aturan tersebut, setiap ikatan kerja diwajibkan memilik perjanjian kontrak kerja. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakir saat melakukan kunjungan kerja ke Biro Penyalur Pekerja Rumah "Bu Gito" di Cipete, Jakarta Selatan, 18 Januari 2015. Kementerian Tenaga Kerja menerbitkan aturan mengenai perlindungan terhadap pembantu rumah tangga (PRT). Tempo/Dian Triyuli Handoko