Foto

Menteri Tenaga Kerja Kunjungi Rumah Penyalur PRT

18 Januari 2015 | 18.29 WIB

https://statik.tempo.co/data/2015/01/18/id_362129/362129_650.jpg
Perbesar
Foto 1 dari 6

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakir melihat proses pelatihan saat melakukan kunjungan kerja ke Biro Penyalur Pekerja Rumah "Bu Gito" di Cipete, Jakarta Selatan, 18 Januari 2015. Tempo/Dian Triyuli Handoko

https://statik.tempo.co/data/2015/01/18/id_362130/362130_650.jpg
Perbesar
Foto 2 dari 6

Para calon pembantu rumah tanggan bersalaman dengan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakir saat melakukan kunjungan kerja ke Biro Penyalur Pekerja Rumah "Bu Gito" di Cipete, Jakarta Selatan, 18 Januari 2015. Tempo/Dian Triyuli Handoko

https://statik.tempo.co/data/2015/01/18/id_362131/362131_650.jpg
Perbesar
Foto 3 dari 6

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakir mecoba tempat tidur yang digunakan untuk para calon pembantu rumah tangga saat melakukan kunjungan kerja ke Biro Penyalur Pekerja Rumah "Bu Gito" di Cipete, Jakarta Selatan, 18 Januari 2015. Tempo/Dian Triyuli Handoko

https://statik.tempo.co/data/2015/01/18/id_362132/362132_650.jpg
Perbesar
Foto 4 dari 6

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakir melintas di samping calon pembantu rumah tangga yang sedang shalat saat melakukan kunjungan kerja ke Biro Penyalur Pekerja Rumah "Bu Gito" di Cipete, Jakarta Selatan, 18 Januari 2015. Tempo/Dian Triyuli Handoko

https://statik.tempo.co/data/2015/01/18/id_362133/362133_650.jpg
Perbesar
Foto 5 dari 6

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakir melihat proses pelatihan pembantu rumah tangga saat melakukan kunjungan kerja ke Biro Penyalur Pekerja Rumah "Bu Gito" di Cipete, Jakarta Selatan, 18 Januari 2015. Lewat aturan tersebut, setiap ikatan kerja diwajibkan memilik perjanjian kontrak kerja. Tempo/Dian Triyuli Handoko

https://statik.tempo.co/data/2015/01/18/id_362134/362134_650.jpg
Perbesar
Foto 6 dari 6

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakir saat melakukan kunjungan kerja ke Biro Penyalur Pekerja Rumah "Bu Gito" di Cipete, Jakarta Selatan, 18 Januari 2015. Kementerian Tenaga Kerja menerbitkan aturan mengenai perlindungan terhadap pembantu rumah tangga (PRT). Tempo/Dian Triyuli Handoko

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus