Foto

Majikan Erwiana Dinyatakan Bersalah dalam Persidangan

10 Februari 2015 | 13.14 WIB

https://statik.tempo.co/data/2015/02/10/id_369476/369476_650.jpg
Perbesar
Foto 1 dari 6

Seorang pendukung Erwiana Sulistyaningsih, memegang poster saat memberi dukungan di pengadilan Hong Kong, 10 Februari 2015. AP/Kin Cheung

https://statik.tempo.co/data/2015/02/10/id_369477/369477_650.jpg
Perbesar
Foto 2 dari 6

Erwiana Sulistyaningsih (tengah), saat tiba di pengadilan Hong Kong, 10 Februari 2015. Pengadilan distrik Hong Kong menjatuhkan vonis bersalah terhadap majikan Erwiana, Law Wan-tung dalam kasus penyiksaan. REUTERS/Bobby Yip

https://statik.tempo.co/data/2015/02/10/id_369478/369478_650.jpg
Perbesar
Foto 3 dari 6

Erwiana Sulistyaningsih (tengah), bersama dengan pendukungnya usai menjalankan persidangan di pengadilan Hong Kong, 10 Februari 2015. Pengadilan distrik Hong Kong menjatuhkan vonis bersalah terhadap majikan Erwiana, Law Wan-tung dalam kasus penyiksaan. REUTERS/Bobby Yip

https://statik.tempo.co/data/2015/02/10/id_369479/369479_650.jpg
Perbesar
Foto 4 dari 6

Law Wan-tung, mantan majikan dari pembantu rumah tangga asal Indonesia Erwiana Sulistyaningsih setelah meninggalkan pengadilan di Hong Kong, 8 Januari 2015. Hakim memutuskan Law, 44 tahun, bersalah dalam 18 dakwaan, termasuk penyerangan, intimidasi dan tidak membayar gaji. REUTERS/Tyrone Siu

https://statik.tempo.co/data/2015/02/10/id_369480/369480_650.jpg
Perbesar
Foto 5 dari 6

Erwiana Sulistyaningsih, mantan pembantu rumah tangga asal Indonesia mengangkat kepalan tanggannya saat tiba di pangadilan Hong Kong, 10 Februari 2015. Erwiana dianiaya oleh Law selama beberapa bulan sebelum dikirimkan kembali ke kampung halamannya, Sragen, Jawa Tengah. REUTERS/Bobby Yip

https://statik.tempo.co/data/2015/02/10/id_369481/369481_650.jpg
Perbesar
Foto 6 dari 6

Pembantu asal Indonesia Erwiana Sulistyaningsih (tengah), melambaikan tangan kearah pendukungnya saat tiba di pengadilan Hong Kong, 10 Februari 2015. Pengadilan distrik Hong Kong menjatuhkan vonis bersalah terhadap Law Wan-tung majikan dari Erwiana dalam kasus penyiksaan. AP/Kin Cheung

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus