Foto

Minyakita Langka, Pembeli Harus Tunjukan KTP Saat Bertransaksi

7 Februari 2023 | 23.00 WIB

https://statik.tempo.co/data/2023/02/08/id_1179407/1179407_720.jpg
Perbesar
Foto 1 dari 4

Pedagang menata minyak goreng merek Minyakita dalam kemasan plastik di Pasar Rawa Kebo, Jakarta, Selasa, 7 Februari 2023. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan masyarakat harus menunjukkan KTP saat membeli Minyakita. Hal itu dilakukan agar masyarakat tidak membeli minyak yang digelontorkan pemerintah itu dalam jumlah berlebihan. TEMPO/Tony Hartawan

https://statik.tempo.co/data/2023/02/08/id_1179408/1179408_720.jpg
Perbesar
Foto 2 dari 4

Pedagang menata minyak goreng merek Minyakita dalam kemasan plastik di Pasar Rawa Kebo, Jakarta, Selasa, 7 Februari 2023. Minyakita yang duluncurkan pemerintah Indonesia pada tahun 2022 mendadak langka secara merata hampir di semua daerah. TEMPO/Tony Hartawan

https://statik.tempo.co/data/2023/02/08/id_1179409/1179409_720.jpg
Perbesar
Foto 3 dari 4

Pedagang menunjukkan minyak goreng merek Minyakita dalam kemasan botol di Pasar Rawa Kebo, Jakarta, Selasa, 7 Februari 2023. Kalaupun dapat ditemukan, produk Minyakita dijual dengan harga jauh lebih tinggi dari harga eceran tertingginya (HET). TEMPO/Tony Hartawan

https://statik.tempo.co/data/2023/02/08/id_1179411/1179411_720.jpg
Perbesar
Foto 4 dari 4

Pedagang menata minyak goreng merek Minyakita dalam kemasan plastik di Pasar Rawa Kebo, Jakarta, Selasa, 7 Februari 2023. Agar masyarakat tak berbondong-bondong memborong Minyakita sehingga menimbulkan kelangkaan di pasar, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengeluarkan aturan terbaru, yakni mewajibkan tiap pembeli MinyaKita untuk menunjukkan KTP saat bertransaksi.TEMPO/Tony Hartawan

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus