Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Miris, Ini Industri Pengeringan Sirip Hiu di Jakarta

10 Juli 2018 | 17.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 6

Pekerja membawa hiu sebelum mengambil siripnya di Kalibaru, Jakarta, Selasa, 10 Juli 2018. Data terakhir Kementerian Kelautan dan Perikanan pada 2016 menyebutkan produksi hiu mencapai 6.000 ton per tahun. REUTERS/Beawiharta

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 6

Pekerja memegang hiu yang akan diambil siripnya di Kalibaru, Jakarta, Selasa, 10 Juli 2018. Dalam daftar Appendix II Convention on International Trade of Endangered Species atau CITES (Konvensi Perdagangan Spesies Terancam Punah), terdapat lima spesies hiu yang dilindungi. REUTERS/Beawiharta

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 6

Sirip hiu saat proses pengeringan di Kalibaru, Jakarta, Selasa, 10 Juli 2018. Indonesia sempat menjadi pengekspor sirip hiu terbesar hingga mencapai 100 ribu ton per tahun. Namun, saat ini telah dilarang. REUTERS/Beawiharta

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 6

Pekerja menyeret hiu sebelum mengambil siripnya di Kalibaru, Jakarta, 10 Juli 2018. Dari lima spesies hiu yang masuk kategori langka, empat di antaranya berasal dari Indonesia, yaitu <i>Sphyrna lewini, Sphyrna zygaena, Sphyrna mokarran</i>, dan <i>Carcharhinus longimanus</i>. REUTERS/Beawiharta

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 6

Seorang pria membongkar hiu dari truk sebelum siripnya dikumpulkan di distrik Kalibaru di Jakarta, Indonesia, 10 Juli 2018. Terdapat 500 spesies hiu dan pari di seluruh dunia. Dari jumlah itu, 200 di antaranya berasal dari Indonesia. REUTERS/Beawiharta

Image of Tempo
Perbesar
Foto 6 dari 6

Proses pengeringan sirip hiu di Kalibaru, Jakarta, 10 Juli 2018. Pemerintah telah melarang ekspor sirip hiu. Namun untuk konsumsi dan perdagangan dalam negeri masih diperbolehkan. REUTERS/Beawiharta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus