Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

MK Kabulkan Penarikan Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres

2 Oktober 2023 | 18.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 6

Hakim ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin jalannya persidangan pembacaan ketetapan soal uji materiil Undang-Undang (UU) No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 2 Oktober 2023. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan penarikan kembali uji materiil Undang-Undang (UU) No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 6

Hakim ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin jalannya persidangan pembacaan ketetapan soal uji materiil Undang-Undang (UU) No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 2 Oktober 2023. Adalah Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumban Batu yang mengajukan uji materi UU Pemilu, memperkarakan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (Capres Cawapres) menjadi 30 tahun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 6

Hakim ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin jalannya persidangan pembacaan ketetapan soal uji materiil Undang-Undang (UU) No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 2 Oktober 2023. Para pemohon menyampaikan surat permohonan pencabutan perkara bertanggal 25 September 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 6

Hakim ketua MK Anwar Usman (tengah) bersama hakim anggota MK, M Guntur Hamzah, Saldi Isra, Arief Hidayat dan Daniel Yusmic P Foekh bersiap untuk memimpin jalannya persidangan pembacaan ketetapan soal uji materiil Undang-Undang (UU) No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 2 Oktober 2023. Sidang perdana untuk perkara Nomor 100/PUU-XXI/2023 ini telah digelar pada 13 Septe,ber 2023 lalu. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 6

Hakim ketua MK Anwar Usman (kanan) bersama hakim anggota MK, Saldi Isra bersiap untuk memimpin jalannya persidangan pembacaan ketetapan soal uji materiil Undang-Undang (UU) No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 2 Oktober 2023. Dengan pencabutan permohonan ini, pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Image of Tempo
Perbesar
Foto 6 dari 6

Hakim ketua MK Anwar Usman (tengah) bersama hakim anggota MK, Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat memimpin jalannya persidangan pembacaan ketetapan soal uji materiil Undang-Undang (UU) No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 2 Oktober 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus