Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Fakta-fakta Brahma Aryana, Mahasiswa Penggugat Putusan MK Batas Usia Capres-Cawapres

8 November 2023 | 18.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 4

Brahma Aryana menjalani sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 8 November 2023. Brahma Aryana merupakan penggugat Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 yang memungkinkan seseorang berusia di bawah 40 tahun yang berpengalaman menjadi kepala daerah dapat mencalonkan diri sebagai presiden maupun wakil presiden. TEMPO/Subekti.

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 4

Brahma Aryana menjalani sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 8 November 2023. Brahma Aryana merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia). TEMPO/Subekti.

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 4

Brahma Aryana menjalani sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 8 November 2023. Brahma diketahui tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unusia dan menjabat sebagai Menteri Pendidikan & Pengembangan Sumber Daya Mahasiswa (PSDM). TEMPO/Subekti.

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 4

Brahma Aryana menjalani sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 8 November 2023. Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memuji gugatan yang dilayangkan Brahma Aryana. Ini merupakan kasus pertama undang-undang yang sudah diputus oleh MK diuji lagi. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus