Foto

Muhaimin Iskandar Pimpin Penandatanganan Petisi Perlindungan Anak

8 Januari 2023 | 11.23 WIB

https://statik.tempo.co/data/2023/01/08/id_1171489/1171489_720.jpg
Perbesar
Foto 1 dari 5

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) memberikan sambutan saat penandatanganan petisi perlindungan anak di Sarinah, Jakarta, Ahad, 8 Januari 2023. Muhaimin Iskandar bersama Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Warifoh menandatangani mendatangi petisi komitmen perlindungan anak. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

https://statik.tempo.co/data/2023/01/08/id_1171490/1171490_720.jpg
Perbesar
Foto 2 dari 5

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) memberikan sambutan saat penandatanganan petisi perlindungan anak di Sarinah, Jakarta, Ahad, 8 Januari 2023. Cak Imin berharap dengan adanya petisi ini bakal mendorong kontrol yang lebih kuat terhadap perlindungan anak. TEMPO/M Julnis Firmansyah

https://statik.tempo.co/data/2023/01/08/id_1171491/1171491_720.jpg
Perbesar
Foto 3 dari 5

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Warifoh berfoto bersama saat penandatanganan petisi perlindungan anak di Sarinah, Jakarta, Ahad, 8 Januari 2023. Cak Imin menyebut bakal membawa petisi ini keliling Indonesia sehingga semakin banyak orang yang sadar pentingnya perlindungan kepada anak. TEMPO/M Julnis Firmansyah

https://statik.tempo.co/data/2023/01/08/id_1171493/1171493_720.jpg
Perbesar
Foto 4 dari 5

Sejumlah relawan membawa poster saat penandatanganan petisi perlindungan anak di Sarinah, Jakarta, Ahad, 8 Januari 2023. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

https://statik.tempo.co/data/2023/01/08/id_1171494/1171494_720.jpg
Perbesar
Foto 5 dari 5

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan sambutan saat penandatanganan petisi perlindungan anak di Sarinah, Jakarta, Ahad, 8 Januari 2023. Gerakan Peduli Anak menggelar penandatanganan petisi untuk meminta agar hak-hak anak dapat dipenuhi oleh orangtua dan meminta kasus kekerasan seksual kepada anak atau wanita tidak diselesaikan secara restorative justice. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus