Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pekerja tengah menyelesaikan pembuatan sepatu kulit di Pusat Industri Kecil Penggilingan, Jakarta, Rabu 13 November 2024. Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) No.47/2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). TEMPO/Tony Hartawan
Pekerja tengah menyelesaikan pembuatan sepatu kulit di Pusat Industri Kecil Penggilingan, Jakarta, Rabu 13 November 2024. Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) No.47/2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). TEMPO/Tony Hartawan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pekerja tengah menyelesaikan pembuatan sepatu kulit di Pusat Industri Kecil Penggilingan, Jakarta, Rabu 13 November 2024. Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) No.47/2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). TEMPO/Tony Hartawan
Pekerja tengah menyelesaikan pembuatan sepatu kulit di Pusat Industri Kecil Penggilingan, Jakarta, Rabu 13 November 2024. Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) No.47/2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). TEMPO/Tony Hartawan
Pekerja tengah menyelesaikan pembuatan sepatu kulit di Pusat Industri Kecil Penggilingan, Jakarta, Rabu 13 November 2024. Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) No.47/2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). TEMPO/Tony Hartawan
Pekerja tengah menyelesaikan pembuatan sepatu kulit di Pusat Industri Kecil Penggilingan, Jakarta, Rabu 13 November 2024. Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) No.47/2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). TEMPO/Tony Hartawan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini