Pekerja tengah menyelesaikan pembuatan sepatu kulit di Pusat Industri Kecil Penggilingan, Jakarta, Rabu 13 November 2024. Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) No.47/2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). TEMPO/Tony Hartawan
Pekerja tengah menyelesaikan pembuatan sepatu kulit di Pusat Industri Kecil Penggilingan, Jakarta, Rabu 13 November 2024. Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) No.47/2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). TEMPO/Tony Hartawan
Pekerja tengah menyelesaikan pembuatan sepatu kulit di Pusat Industri Kecil Penggilingan, Jakarta, Rabu 13 November 2024. Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) No.47/2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). TEMPO/Tony Hartawan
Pekerja tengah menyelesaikan pembuatan sepatu kulit di Pusat Industri Kecil Penggilingan, Jakarta, Rabu 13 November 2024. Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) No.47/2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). TEMPO/Tony Hartawan
Pekerja tengah menyelesaikan pembuatan sepatu kulit di Pusat Industri Kecil Penggilingan, Jakarta, Rabu 13 November 2024. Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) No.47/2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). TEMPO/Tony Hartawan
Pekerja tengah menyelesaikan pembuatan sepatu kulit di Pusat Industri Kecil Penggilingan, Jakarta, Rabu 13 November 2024. Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) No.47/2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). TEMPO/Tony Hartawan