Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Nasib UMKM Setelah Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM

13 November 2024 | 14.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 6

Pekerja tengah menyelesaikan pembuatan sepatu kulit di Pusat Industri Kecil Penggilingan, Jakarta, Rabu 13 November 2024. Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) No.47/2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). TEMPO/Tony Hartawan

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 6

Pekerja tengah menyelesaikan pembuatan sepatu kulit di Pusat Industri Kecil Penggilingan, Jakarta, Rabu 13 November 2024. Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) No.47/2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). TEMPO/Tony Hartawan

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 6

Pekerja tengah menyelesaikan pembuatan sepatu kulit di Pusat Industri Kecil Penggilingan, Jakarta, Rabu 13 November 2024. Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) No.47/2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). TEMPO/Tony Hartawan

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 6

Pekerja tengah menyelesaikan pembuatan sepatu kulit di Pusat Industri Kecil Penggilingan, Jakarta, Rabu 13 November 2024. Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) No.47/2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). TEMPO/Tony Hartawan

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 6

Pekerja tengah menyelesaikan pembuatan sepatu kulit di Pusat Industri Kecil Penggilingan, Jakarta, Rabu 13 November 2024. Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) No.47/2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). TEMPO/Tony Hartawan

Image of Tempo
Perbesar
Foto 6 dari 6

Pekerja tengah menyelesaikan pembuatan sepatu kulit di Pusat Industri Kecil Penggilingan, Jakarta, Rabu 13 November 2024. Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) No.47/2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus