Foto

Nasib UMKM Setelah Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM

13 November 2024 | 14.00 WIB

https://statik.tempo.co/data/2024/11/13/id_1352847/1352847_720.jpg
Perbesar
Foto 1 dari 6

Pekerja tengah menyelesaikan pembuatan sepatu kulit di Pusat Industri Kecil Penggilingan, Jakarta, Rabu 13 November 2024. Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) No.47/2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). TEMPO/Tony Hartawan

https://statik.tempo.co/data/2024/11/13/id_1352844/1352844_720.jpg
Perbesar
Foto 2 dari 6

Pekerja tengah menyelesaikan pembuatan sepatu kulit di Pusat Industri Kecil Penggilingan, Jakarta, Rabu 13 November 2024. Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) No.47/2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). TEMPO/Tony Hartawan

https://statik.tempo.co/data/2024/11/13/id_1352842/1352842_720.jpg
Perbesar
Foto 3 dari 6

Pekerja tengah menyelesaikan pembuatan sepatu kulit di Pusat Industri Kecil Penggilingan, Jakarta, Rabu 13 November 2024. Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) No.47/2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). TEMPO/Tony Hartawan

https://statik.tempo.co/data/2024/11/13/id_1352841/1352841_720.jpg
Perbesar
Foto 4 dari 6

Pekerja tengah menyelesaikan pembuatan sepatu kulit di Pusat Industri Kecil Penggilingan, Jakarta, Rabu 13 November 2024. Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) No.47/2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). TEMPO/Tony Hartawan

https://statik.tempo.co/data/2024/11/13/id_1352848/1352848_720.jpg
Perbesar
Foto 5 dari 6

Pekerja tengah menyelesaikan pembuatan sepatu kulit di Pusat Industri Kecil Penggilingan, Jakarta, Rabu 13 November 2024. Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) No.47/2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). TEMPO/Tony Hartawan

https://statik.tempo.co/data/2024/11/13/id_1352850/1352850_720.jpg
Perbesar
Foto 6 dari 6

Pekerja tengah menyelesaikan pembuatan sepatu kulit di Pusat Industri Kecil Penggilingan, Jakarta, Rabu 13 November 2024. Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) No.47/2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). TEMPO/Tony Hartawan

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus