Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua KPAI Ai Maryati (kedua kiri) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (kedua kanan) menunjukkan barang bukti saat konferensi pers kasus penjualan video porno anak via telegram, di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 31 Mei 2024. Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial DY (25) dalam kasus dugaan penjualan video porno melalui media sosial X (Twitter) dan telegram.TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Sejumlah barang bukti ditampilkan saat konferensi pers kasus penjualan video porno anak via telegram, di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 31 Mei 2024. Kepada polisi, pelaku DY mengaku mendapatkan video asusila tersebut dari aplikasi X. Video tersebut selanjutnya dijual kepada pelanggannya melalui aplikasi Telegram. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tersangka berinisial DY dihadirkan dalam onferensi pers kasus penjualan video porno anak via telegram, di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 31 Mei 2024. DY mengaku para pembeli diharuskan membayar Rp 350 ribu untuk mendapatkan video porno. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Sejumlah barang bukti ditampilkan saat konferensi pers kasus penjualan video porno anak via telegram, di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 31 Mei 2024. Pelaku meraup untung Rp 50 juta dalam setahun menjalankan bisnis tersebut. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Ketua KPAI Ai Maryati (kiri), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (kanan) saat konferensi pers kasus penjualan video porno anak via telegram, di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 31 Mei 2024.
Konferensi pers kasus penjualan video porno anak via telegram, di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 31 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini