Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Polisi Ungkap Judi dan Pornografi Online Beromzet Rp 4,5 M

26 Oktober 2021 | 19.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 6

Suasana konferensi pers kasus judi online dan prostitusi di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 26 Oktober 2021. Polisi membongkar kasus judi online berbasis aplikasi yang menyediakan jasa live streaming prostitusi yang menampilkan adegan seks. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 6

Polisi menampilkan tersangka dan barang bukti dalam konferensi pers kasus judi online dan prostitusi di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 26 Oktober 2021. Polisi menangkap dan menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus perjudian dan pornografi berbasis aplikasi tersebut. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 6

Polisi menampilkan bukti dalam konferensi pers kasus judi online dan prostitusi di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 26 Oktober 2021. Tersangka mengaku bahwa aplikasi judi online dan prostitusi mampu meraup keuntungan hingga Rp 4,5 miliar per bulan. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 6

Polisi menampilkan tersangka dalam konferensi pers kasus judi online dan prostitusi di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 26 Oktober 2021. Untuk konten judi, pemain tinggal memilih sembilan jenis permainan yang tersedia. Sedangkan konten pornografinya ialah ada host wanita yang menggunakan pakaian terbuka serta beradegan seks secara daring. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 6

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono (kiri) bersama dan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djaja memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus judi online dan prostitusi di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 26 Oktober 2021. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Image of Tempo
Perbesar
Foto 6 dari 6

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono (kiri) bersama dan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djaja memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus judi online dan prostitusi di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 26 Oktober 2021. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus