Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Warga berjalan dekat Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di Jembatan Penyeberangan Orang, Halte Transjakarta Taman Kota, Jakarta, Sabtu, 9 November 2024. Pemasangan APK di fasilitas pemerintah dan fasilitas publik dan cara pemasangan yang merusak lingkungan merupakan pelanggaran, karena tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. TEMPO/Fajar Januarta
Warga berjalan dekat Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di Jembatan Penyeberangan Orang di Halte Transjakarta Taman Kota, Jakarta, Sabtu, 9 November 2024. Pemasangan APK di fasilitas pemerintah dan fasilitas publik dan cara pemasangan yang merusak lingkungan merupakan pelanggaran, karena tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. TEMPO/Fajar Januarta
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Alat Peraga Kampanye (APK) terpasang di Jembatan Penyeberangan Orang, Jakarta, Sabtu, 9 November 2024. Pemasangan APK di fasilitas pemerintah dan fasilitas publik dan cara pemasangan yang merusak lingkungan merupakan pelanggaran, karena tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. TEMPO/Fajar Januarta
Pengendara melintas dibawah Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di Jembatan Penyeberangan Orang, di Jakarta, Sabtu, 9 November 2024. Pemasangan APK di fasilitas pemerintah dan fasilitas publik dan cara pemasangan yang merusak lingkungan merupakan pelanggaran, karena tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. TEMPO/Fajar Januarta
Warga berjalan dekat Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di Jembatan Penyeberangan Orang, Jakarta, Sabtu, 9 November 2024. Pemasangan APK di fasilitas pemerintah dan fasilitas publik dan cara pemasangan yang merusak lingkungan merupakan pelanggaran, karena tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. TEMPO/Fajar Januarta
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini