Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Antrian calon penumpang Kereta Api Gaya Baru Malam tujuan Surabaya Gubeng di Stasiun Senen, Jakarta 9 Maret 2022. Pemerintah menerbitkan aturan baru tentang ketentuan perjalanan dalam negeri atau domestik yang mulai berlaku 8 Maret 2022.TEMPO/Subekti.
Antrian calon penumpang Kereta Api Gaya Baru Malam tujuan Surabaya Gubeng di Stasiun Senen, Jakarta 9 Maret 2022. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. TEMPO/Subekti.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Antrian calon penumpang Kereta Api Gaya Baru Malam tujuan Surabaya Gubeng di Stasiun Senen, Jakarta 9 Maret 2022. Dalam SE tersebut diatur mengenai syarat perjalanan moda transportasi udara, laut, dan darat, baik yang menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api. TEMPO/Subekti.
Antrian calon penumpang Kereta Api Gaya Baru Malam tujuan Surabaya Gubeng di Stasiun Senen, Jakarta 9 Maret 2022. Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang sudah mendapatkan dua dosis vaksin dan vaksin booster tak perlu lagi menunjukkan hasil tes antigen atau PCR sebagai syarat bepergian. TEMPO/Subekti.
Antrian calon penumpang Kereta Api Gaya Baru Malam tujuan Surabaya Gubeng di Stasiun Senen, Jakarta 9 Maret 2022. TEMPO/Subekti.
Antrian calon penumpang Kereta Api Gaya Baru Malam tujuan Surabaya Gubeng di Stasiun Senen, Jakarta 9 Maret 2022. TEMPO/Subekti.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini