Foto

Pemeriksaan Perdana 4 Tersangka Korupsi Lahan Rorotan sebagai Tahanan KPK

7 Oktober 2024 | 18.00 WIB

https://statik.tempo.co/data/2024/10/07/id_1343184/1343184_720.jpg
Perbesar
Foto 1 dari 5

Komisaris PT. TEP, Saut Irianto Rajagukguk, seusai menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 7 Oktober 2024. Saut Irianto Rajagukguk, diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Rorotan Jakarta Timur. TEMPO/Imam Sukamto

https://statik.tempo.co/data/2024/10/07/id_1343185/1343185_720.jpg
Perbesar
Foto 2 dari 5

Direktur Corporate Finance PT. TEP, Eko Wardoyo, seusai menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan dalam perkara korupsi pengadaan tanah di Rorotan Jakarta Timur, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 7 Oktober 2024. Pengadaan tanah tersebut dilakukan oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya Tahun 2019 - 2020. TEMPO/Imam Sukamto

https://statik.tempo.co/data/2024/10/07/id_1343186/1343186_720.jpg
Perbesar
Foto 3 dari 5

Direktur Utama PT. Totalindo Eka Persada, Donald Sihombing, seusai menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan dalam perkara pengadaan tanah di Rorotan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 7 Oktober 2024. Tindak korupsi pengadaan tanah tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.223 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

https://statik.tempo.co/data/2024/10/07/id_1343187/1343187_720.jpg
Perbesar
Foto 4 dari 5

Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra Sukmono Arharris, seusai menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 7 Oktober 2024. Indra Sukmono Arharris, diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Rorotan Jakarta Timur yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.223 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

https://statik.tempo.co/data/2024/10/07/id_1343190/1343190_720.jpg
Perbesar
Foto 5 dari 5

(dari kanan) Direktur Utama PT. Totalindo Eka Persada, Donald Sihombing, Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra Sukmono Arharris, Direktur Corporate Finance PT. TEP, Eko Wardoyo, dan Komisaris PT. TEP, Saut Irianto Rajagukguk, seusai menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 7 Oktober 2024. Keempatnya diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Rorotan yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.223 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus