Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 16 Juli 2024. Wiliam Widarta diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang jasa berupa truk angkut personil 4 WD dan Rescue Carrier Vehicle di lingkungan Badan Sar Nasional (Basarnas) tahun 2012 - 2018, dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp20,4 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 16 Juli 2024. Wiliam Widarta diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang jasa berupa truk angkut personil 4 WD dan Rescue Carrier Vehicle di lingkungan Badan Sar Nasional (Basarnas) tahun 2012 - 2018, dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp20,4 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 16 Juli 2024. Wiliam Widarta diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang jasa berupa truk angkut personil 4 WD dan Rescue Carrier Vehicle di lingkungan Badan Sar Nasional (Basarnas) tahun 2012 - 2018, dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp20,4 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 16 Juli 2024. Wiliam Widarta diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang jasa berupa truk angkut personil 4 WD dan Rescue Carrier Vehicle di lingkungan Badan Sar Nasional (Basarnas) tahun 2012 - 2018, dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp20,4 miliar. TEMPO/Imam Sukamto