Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Pemerintah Atur Ketat Distribusi Elpiji Gas 3 Kg

25 Januari 2024 | 16.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 6

Agen gas tengah menata gas LPG ukuran 3 kg di kawasan Pasar Rebo, Jakarta, Kamis, 25 Januari 2024. Pemerintah terus mencari berbagai skenario untuk mengatur secara ketat pendistribusian gas elpiji bersubsidi atau LPG 3kg. TEMPO/Tony Hartawan

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 6

Agen gas tengah menata gas LPG ukuran 3 kg di kawasan Pasar Rebo, Jakarta, Kamis, 25 Januari 2024. Salah satu cara yang akan ditempuh yaitu membatasi pendistribusian LPG dari sub-penyalur ke pengecer maksimal 20 persen dari alokasi sub-penyalur per bulan sesuai Surat Dirjen Migas ke Pertamina. TEMPO/Tony Hartawan

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 6

Agen gas tengah melayani pembeli gas LPG ukuran 3 kg dengan menunjukkan KTP di kawasan Pasar Rebo, Jakarta, Kamis, 25 Januari 2024. Pemerintah terus mencari berbagai skenario untuk mengatur secara ketat pendistribusian gas elpiji bersubsidi atau LPG 3kg. TEMPO/Tony Hartawan

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 6

Agen gas tengah menata gas LPG ukuran 3 kg di kawasan Pasar Rebo, Jakarta, Kamis, 25 Januari 2024. Salah satu cara yang akan ditempuh yaitu membatasi pendistribusian LPG dari sub-penyalur ke pengecer maksimal 20 persen dari alokasi sub-penyalur per bulan sesuai Surat Dirjen Migas ke Pertamina. TEMPO/Tony Hartawan

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 6

Agen gas tengah menata gas LPG ukuran 3 kg di kawasan Pasar Rebo, Jakarta, Kamis, 25 Januari 2024. Salah satu cara yang akan ditempuh yaitu membatasi pendistribusian LPG dari sub-penyalur ke pengecer maksimal 20 persen dari alokasi sub-penyalur per bulan sesuai Surat Dirjen Migas ke Pertamina. TEMPO/Tony Hartawan

Image of Tempo
Perbesar
Foto 6 dari 6

Agen gas tengah menata gas LPG ukuran 3 kg di kawasan Pasar Rebo, Jakarta, Kamis, 25 Januari 2024. Salah satu cara yang akan ditempuh yaitu membatasi pendistribusian LPG dari sub-penyalur ke pengecer maksimal 20 persen dari alokasi sub-penyalur per bulan sesuai Surat Dirjen Migas ke Pertamina. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus