Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Warga negara Filipina terpidana mati kasus narkotika Mary Jane Veloso saat keluar dari Lapas Perempuan IIB Yogyakarta, Gunung Kidul, D.I Yogyakarta, 15 Desember 2024. Mary Jane Veloso dibawa ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta sebelum dipindahkan ke negara asalnya. ANTARA/Andreas Fitri Atmoko
Petugas mengawal mobil yang membawa warga negara Filipina terpidana mati kasus narkotika Mary Jane Veloso saat keluar dari Lapas Perempuan IIB Yogyakarta, Gunung Kidul, D.I Yogyakarta, 15 Desember 2024. ANTARA/Andreas Fitri Atmoko
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Petugas mengawal mobil yang membawa warga negara Filipina terpidana mati kasus narkotika Mary Jane Veloso saat keluar dari Lapas Perempuan IIB Yogyakarta, Gunung Kidul, D.I Yogyakarta, 15 Desember 2024. ANTARA/Andreas Fitri Atmoko
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra (kiri) saat melakukan penandatanganan Practical Agreement dengan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul Vasques soal pemindahan Mary Jane di Kantor Kumham Imipas, Jakarta, 6 Desember 2024. TEMPO/Subekti
Mary Jane Veloso merupakan warga negara Filipina yang ditangkap kepolisian di Bandara Adi Sutjipto, 2010 lalu. Ia terbukti menyelundupkan heroin seberat 2,6 kilogram. Pada 2015 lalu, rencanya Mary akan dieksekusi di Nusakambangan. Namun, ia batal dieksekusi karena sedang ada penyelidikan terkait kasus yang melibatkan Mary di Filipina. REUTERS
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini