Petugas Satpol PP menertibkan sejumlah alat peraga kampanye (APK) yang melanggar zona tempat pemasangan APK di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Sabtu, 16 Desember 2023. Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya bersama Bawaslu Kota Sorong, Dinas Satpol PP Provinsi Papua Barat Daya dan Satpol PP Kota Sorong menertibkan APK Pemilu 2024 yang melanggar aturan KPU sesuai PKPU nomor 15 tahun 2023. ANTARA FOTO/Olha Mulalinda
Petugas Satpol PP menertibkan sejumlah alat peraga kampanye (APK) yang melanggar zona tempat pemasangan APK di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Sabtu, 16 Desember 2023. Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya bersama Bawaslu Kota Sorong, Dinas Satpol PP Provinsi Papua Barat Daya dan Satpol PP Kota Sorong menertibkan APK Pemilu 2024 yang melanggar aturan KPU sesuai PKPU nomor 15 tahun 2023. ANTARA FOTO/Olha Mulalinda
Petugas Satpol PP menertibkan sejumlah alat peraga kampanye (APK) yang melanggar zona tempat pemasangan APK di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Sabtu, 16 Desember 2023. Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya bersama Bawaslu Kota Sorong, Dinas Satpol PP Provinsi Papua Barat Daya dan Satpol PP Kota Sorong menertibkan APK Pemilu 2024 yang melanggar aturan KPU sesuai PKPU nomor 15 tahun 2023. ANTARA FOTO/Olha Mulalinda
Petugas Satpol PP menertibkan sejumlah alat peraga kampanye (APK) yang melanggar zona tempat pemasangan APK di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Sabtu, 16 Desember 2023. Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya bersama Bawaslu Kota Sorong, Dinas Satpol PP Provinsi Papua Barat Daya dan Satpol PP Kota Sorong menertibkan APK Pemilu 2024 yang melanggar aturan KPU sesuai PKPU nomor 15 tahun 2023. ANTARA FOTO/Olha Mulalinda