Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Warga Jalan Sarimulya, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, berinisiatif membongkar bangunan milik mereka yang berdiri di pinggir rel, Rabu (7/3). PTKAI Daop VII Madiun memberi batas waktu 14 hari sejak dikeluarkannya surat peringatan tertanggal 27 Februari 2012. TEMPO/Ishomuddin
Warga Jalan Sarimulya, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, berinisiatif membongkar bangunan milik mereka yang berdiri di pinggir rel, Rabu (7/3). PT
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Warga Jalan Sarimulya, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, berinisiatif membongkar bangunan milik mereka yang berdiri di pinggir rel, Rabu (7/3). PT
Warga Jalan Sarimulya, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, berinisiatif membongkar bangunan milik mereka yang berdiri di pinggir rel, Rabu (7/3). PT
Warga Jalan Sarimulya, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, berinisiatif membongkar bangunan milik mereka yang berdiri di pinggir rel, Rabu (7/3). PT
Warga Jalan Sarimulya, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, berinisiatif membongkar bangunan milik mereka yang berdiri di pinggir rel, Rabu (7/3). PT
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini