Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Penertiban Bangunan di Pinggir Rel

7 Maret 2012 | 19.35 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 6

Warga Jalan Sarimulya, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, berinisiatif membongkar bangunan milik mereka yang berdiri di pinggir rel, Rabu (7/3). PTKAI Daop VII Madiun memberi batas waktu 14 hari sejak dikeluarkannya surat peringatan tertanggal 27 Februari 2012. TEMPO/Ishomuddin

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 6

Warga Jalan Sarimulya, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, berinisiatif membongkar bangunan milik mereka yang berdiri di pinggir rel, Rabu (7/3). PT

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 6

Warga Jalan Sarimulya, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, berinisiatif membongkar bangunan milik mereka yang berdiri di pinggir rel, Rabu (7/3). PT

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 6

Warga Jalan Sarimulya, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, berinisiatif membongkar bangunan milik mereka yang berdiri di pinggir rel, Rabu (7/3). PT

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 6

Warga Jalan Sarimulya, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, berinisiatif membongkar bangunan milik mereka yang berdiri di pinggir rel, Rabu (7/3). PT

Image of Tempo
Perbesar
Foto 6 dari 6

Warga Jalan Sarimulya, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, berinisiatif membongkar bangunan milik mereka yang berdiri di pinggir rel, Rabu (7/3). PT

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus