Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening berjalan usai mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 7 Februari 2024. Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada pengacara mantan Gubernur Papua Lukas Enembe tersebut dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, dan denda Rp150 juta subsider hukuman 3 bulan kurungan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening memberikan pendapatnya saat sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 7 Februari 2024. Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada pengacara mantan Gubernur Papua Lukas Enembe tersebut dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, dan denda Rp150 juta subsider hukuman 3 bulan kurungan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening (kiri) berpelukan dengan istrinya usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 7 Februari 2024. Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada pengacara mantan Gubernur Papua Lukas Enembe tersebut dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, dan denda Rp150 juta subsider hukuman 3 bulan kurungan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening (kedua kanan) disambut kerabatnya usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 7 Februari 2024. Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada pengacara mantan Gubernur Papua Lukas Enembe tersebut dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, dan denda Rp150 juta subsider hukuman 3 bulan kurungan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini