Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata bersama anggota penyidik menunjukkan barang bukti uang dan sejumlah aset hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari tersangka Lukas Enembe, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 26 Juni 2023. KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka TPPU dengan menyita uang sebanyak Rp81,6 miliar, USD 5100, dan SGD 26.300. TEMPO/Imam Sukamto
Anggota penyidik merapikan barang bukti uang hasil TPPU dari tersangka Lukas Enembe, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 26 Juni 2023. Selain menyita uang, KPK juga menyita 27 aset berupa rumah, apartemen, emas dan perhiasan, kendaraan, serta lahan. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anggota penyidik merapikan barang bukti uang hasil TPPU dari tersangka Lukas Enembe, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 26 Juni 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (dua kiri) bersama Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (tengah) dan Juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), menunjukkan barang bukti uang sitaan hasil TPPU Lukas Enembe, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 26 Juni 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Tumpukan uang tunai barang bukti dari tersangka Lukas Enembe, yang ditunjukkan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 26 Juni 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil ketua KPK, Alexander Marwata bersama juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), menunjukkan barang bukti uang sitaan hasil TPPU Lukas Enembe, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 26 Juni 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini