Foto

Pengaduan Tindak Penyiksaan Anak oleh TNI di Medan

29 Juli 2024 | 15.11 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 6

Orang tua korban penyiksaan dari anak MHS bersama tim hukum saat mendatangi kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia di Jakarta, Senin, 29 Juli 2024. Kedatangan untuk melaporkan peristiwa tindak penyiksaan yang dilakukan oleh TNI. TEMPO/Subekti

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 6

Orang tua korban penyiksaan dari anak MHS bersama tim hukum saat mendatangi kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia di Jakarta, Senin 29 Juli 2024. Berdasarkan investigasi awal yang dilakukan oleh LBH Medan, ketika itu Babinkamtibmas dan Babinsa sedang melakukan penertiban terhadap aksi tawuran yang terjadi di kel. Tembung, Kota Medan. TEMPO/Subekti

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 6

Orang tua korban penyiksaan dari anak MHS bersama tim hukum saat mendatangi kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia di Jakarta, Senin 29 Juli 2024. Nahas, korban yang bukan merupakan pelaku tawuran justru ditangkap oleh anggota TNI tersebut dan mendapatkan tindak penyiksaan seperti pemukulan, tendangan, dan siksaan lainnya yang menyebabkan korban meninggal dunia. TEMPO/Subekti

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 6

Orang tua korban penyiksaan dari anak MHS bersama tim hukum saat mendatangi kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia di Jakarta, Senin 29 Juli 2024. Korban MHS menghembuskan nafas terakhir pada tanggal 25 Mei 2024. TEMPO/Subekti

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 6

Orang tua korban penyiksaan dari anak MHS bersama tim hukum saat mendatangi kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia di Jakarta, Senin 29 Juli 2024. Keluarga telah melaporkan dugaan tindak penyiksaan oleh anggota TNI tersebut ke Polisi Militer Daerah Militer I/Bukit Barisan Detasemen Polisi Militer I/5. TEMPO/Subekti

Image of Tempo
Perbesar
Foto 6 dari 6

Orang tua korban penyiksaan dari anak MHS bersama tim hukum saat mendatangi kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia di Jakarta, Senin 29 Juli 2024. Keluarga melaporkan telah terjadi peristiwa pelanggaran HAM berupa tindak penyiksaan, extrajudicial killing, dan pelanggaran terhadap hak Anak. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus