Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Korban salah tangkap, Andro Supriyanto memberikan keterangan kepada awak media di Lembaga Bantuan Hukum, Jakarta, 22 Juni 2016. TEMPO/Imam Sukamto
Korban salah tangkap, Andro Supriyanto memberikan keterangan kepada awak media di Lembaga Bantuan Hukum, Jakarta, 22 Juni 2016. Andro hampir 3 tahun mendekam di penjara untuk tindakan yang tidak pernah ia perbuat. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Korban salah tangkap, Andro Supriyanto memberikan keterangan kepada awak media di Lembaga Bantuan Hukum, Jakarta, 22 Juni 2016. Pria yang berprofesi sebagai pengamen itu telah terbebas dari hukuman 7 tahun penjara yang diketok oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menganulirnya. TEMPO/Imam Sukamto
Korban salah tangkap Andro Supriyanto saat menggelar konferensi pers terkait permohonan praperadilan ganti rugi atas kasus salah tangkap oleh kepolisian, di Lembaga Bantuan Hukum, Jakarta, 22 Juni 2016. Andro merasa dirugikan atas kasus pembunuhan Dicky Maulana di bawah jembatan Cipulir pada akhir Juni 2013. TEMPO/Imam Sukamto
Korban salah tangkap, Andro Supriyanto menunjukan surat permohonan praperadilan ganti kerugian materil dan immateril kasus salah tangkap oleh kepolisian, usai memberikan keterangan kepada awak media di Lembaga Bantuan Hukum, Jakarta, 22 Juni 2016. Setelah MA menguatkan putusan bebas, Andro yang berprofesi sebagai pengamen menggugat Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI dengan pesan perubahan untuk polisi dan kejaksaan, atas perlakuan keji yang dialaminya selama menjalani penyidikan dan penahanan kasus pembunuhan menewaskan Dicky Maulana. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini