Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Keempat tersangka tiba saat rilis kasus mafia perumahan syariah di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 16 Desember 2019. Polda Metro Jaya mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) sindikat mafia perumahan syariah. Tempo/Ahmad Tri Hawaari
Keempat tersangka dikawal petugas saat rilis kasus mafia perumahan syariah di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 16 Desember 2019. Sindikat ini menggelapkan uang senilai Rp.40 miliar yang dikumpulkan dari 6.000 korban. Tempo/Ahmad Tri Hawaari
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Salah satu korban kasus sindikat mafia perumahan syariah menunjukkan barang bukti berupa Kwitansi pembayaran unit apartemen saat mendatangi konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin 16 Desember 2019. Kerugian yang di alami korban senilai Rp. 94 juta. Tempo/Ahmad Tri Hawaari
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (paling kiri), Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono (kedua kiri), Perwakilan Kementerian Agama (kedua kanan), Staf Dirreskrimum (paling kanan ), menunjukkan barang bukti saat konferensi pers kasus mafia perumahan syariah di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 16 Desember 2019. Tempo/Ahmad Tri Hawaari
Petugas Dirreskrimum menunjukkan barang bukti saat konperensi pers kasus mafia perumahan syariah di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 16 Desember 2019. Polda Metro Jaya mengamankan empat orang tersangka dan beberapa barang bukti berupa poster perumahan. Tempo/Ahmad Tri Hawaari
Sejumlah korban kasus sindikat mafia perumahan syariah saat mendatangi konferensi pers kasus mafia perumahan syariah di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 16 Desember 2019. Tempo/Ahmad Tri Hawaari
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini