Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Suasana sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 11 Juni 2020. Dua terdakwa tersebut dituntut 1 tahun penjara. TEMPO/Muhammad Hidayat
Suasana sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 11 Juni 2020. Dua terdakwa terbukti melakukan penganiayaan secara terencana. TEMPO/Muhammad Hidayat
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Suasana sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 11 Juni 2020. Jaksa menyebut kedua terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke bagian wajah Novel. TEMPO/Muhammad Hidayat
Suasana sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 11 Juni 2020. Penyerangan ini menyebabkan kedua mata Novel Baswedan terluka parah, dan mata kirinya buta. TEMPO/Muhammad Hidayat
Suasana sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 11 Juni 2020. TEMPO/Muhammad Hidayat
Suasana sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 11 Juni 2020. TEMPO/Muhammad Hidayat
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini