Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Gestur terdakwa Direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Juni 2022. Muara Perangin Angin dituntut 2,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa Direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Juni 2022. Tuntutan tersebut diberikan lantaran Muara diyakini telah memberi suap sebesar Rp572 juta kepada Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa Direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Juni 2022. Suap itu diberikan Muara untuk Bupati Langkat dalam kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini