Foto

Penyuap Bupati Langkat Dituntut 2,5 Tahun Penjara

6 Juni 2022 | 20.34 WIB

https://statik.tempo.co/data/2022/06/06/id_1115505/1115505_720.jpg
Perbesar
Foto 1 dari 3

Gestur terdakwa Direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Juni 2022. Muara Perangin Angin dituntut 2,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto

https://statik.tempo.co/data/2022/06/06/id_1115506/1115506_720.jpg
Perbesar
Foto 2 dari 3

Terdakwa Direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Juni 2022. Tuntutan tersebut diberikan lantaran Muara diyakini telah memberi suap sebesar Rp572 juta kepada Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. TEMPO/Imam Sukamto

https://statik.tempo.co/data/2022/06/06/id_1115507/1115507_720.jpg
Perbesar
Foto 3 dari 3

Terdakwa Direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Juni 2022. Suap itu diberikan Muara untuk Bupati Langkat dalam kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. TEMPO/Imam Sukamto

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus