Foto

Polda Sumsel Ungkap Kasus Solar Oplosan Ilegal

22 Maret 2022 | 13.19 WIB

https://statik.tempo.co/data/2022/03/22/id_1097110/1097110_720.jpg
Perbesar
Foto 1 dari 6

Petugas menyusun barang bukti solar oplosan saat ungkap kasus tindak pidana migas di Polda Sumatera Selatan, Palembang, Selasa 22 Maret 2022. Polda Sumatera Selatan bersama BPH Migas mengamankan barang bukti Bahan Bakar Minyak (BBM) solar oplosan sebanyak 108 ton, enam truk tangki pengangkut solar Industri dan barang bukti lainnya serta menangkap enam orang tersangka yang merupakan pekerja yang melakukan pengoplosan solar industri dicampur minyak mentah ilegal. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

https://statik.tempo.co/data/2022/03/22/id_1097111/1097111_720.jpg
Perbesar
Foto 2 dari 6

Kepala BPH Migas Erika Retnowati (kedua kanan depan) didampingi Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Toni Harmanto (ketiga kiri depan), Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Hilir Migas Brigjen Pol Hendriarto (kanan depan), Karo Ops Polda Sumsel Kombes Pol Kamaruddin (kiri depan) dan Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhany (kedua kiri depan) menunjukkan barang bukti ungkap kasus tindak pidana migas di Polda Sumatera Selatan, Palembang, Selasa 22 Maret 2022. Polda Sumatera Selatan bersama BPH Migas mengamankan barang bukti Bahan Bakar Minyak (BBM) solar oplosan sebanyak 108 ton, enam truk tangki pengangkut solar Industri dan barang bukti lainnya serta menangkap enam orang tersangka yang merupakan pekerja yang melakukan pengoplosan solar industri dicampur minyak mentah ilegal. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

https://statik.tempo.co/data/2022/03/22/id_1097112/1097112_720.jpg
Perbesar
Foto 3 dari 6

Polisi melintas didepan barang bukti truk tangki pengangkut Bahan Bahan Minyak (BBM) Industri saat ungkap kasus tindak pidana migas di Polda Sumatera Selatan, Palembang, Selasa 22 Maret 2022. Polda Sumatera Selatan bersama BPH Migas mengamankan barang bukti Bahan Bakar Minyak (BBM) solar oplosan sebanyak 108 ton, enam truk tangki pengangkut solar Industri dan barang bukti lainnya serta menangkap enam orang tersangka yang merupakan pekerja yang melakukan pengoplosan solar industri dicampur minyak mentah ilegal. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

https://statik.tempo.co/data/2022/03/22/id_1097113/1097113_720.jpg
Perbesar
Foto 4 dari 6

Polisi melintas didepan barang bukti truk tangki pengangkut Bahan Bahan Minyak (BBM) Industri saat ungkap kasus tindak pidana migas di Polda Sumatera Selatan, Palembang, Selasa 22 Maret 2022. Polda Sumatera Selatan bersama BPH Migas mengamankan barang bukti Bahan Bakar Minyak (BBM) solar oplosan sebanyak 108 ton, enam truk tangki pengangkut solar Industri dan barang bukti lainnya serta menangkap enam orang tersangka yang merupakan pekerja yang melakukan pengoplosan solar industri dicampur minyak mentah ilegal. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

https://statik.tempo.co/data/2022/03/22/id_1097114/1097114_720.jpg
Perbesar
Foto 5 dari 6

Kepala BPH Migas Erika Retnowati (kedua kiri) didampingi Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Toni Harmanto (kiri ) meninjau barang bukti truk tangki pengangkut solar industri saat ungkap kasus tindak pidana migas di Polda Sumatera Selatan, Palembang, Selasa 22 Maret 2022. Polda Sumatera Selatan bersama BPH Migas mengamankan barang bukti Bahan Bakar Minyak (BBM) solar oplosan sebanyak 108 ton, enam truk tangki pengangkut solar Industri dan barang bukti lainnya serta menangkap enam orang tersangka yang merupakan pekerja yang melakukan pengoplosan solar industri dicampur minyak mentah ilegal. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

https://statik.tempo.co/data/2022/03/22/id_1097115/1097115_720.jpg
Perbesar
Foto 6 dari 6

Polisi melintas didepan barang bukti truk tangki pengangkut Bahan Bahan Minyak (BBM) Industri saat ungkap kasus tindak pidana migas di Polda Sumatera Selatan, Palembang, Selasa 22 Maret 2022. Polda Sumatera Selatan bersama BPH Migas mengamankan barang bukti Bahan Bakar Minyak (BBM) solar oplosan sebanyak 108 ton, enam truk tangki pengangkut solar Industri dan barang bukti lainnya serta menangkap enam orang tersangka yang merupakan pekerja yang melakukan pengoplosan solar industri dicampur minyak mentah ilegal. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus