Polisi memeriksa barang bukti gas dalam kasus pengoplosan gas bersubsidi di kawasan Meruya, Jakarta Barat, Selasa, 6 April 2021. Dirtipidter Bareskrim Polri membongkar praktik kecurangan dengan cara menyalahgunakan penggunaan gas LPG subsidi 3 kg dengan menyuntikkan ke gas 12 kg. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Barang bukti kasus pengoplosan gas bersubsidi di kawasan Meruya, Jakarta Barat, Selasa, 6 April 2021. Aksi pengoplosan gas bersubsidi tersebut berlangsung sejak tahun 2018 dengan kerugian negara mencapai Rp 7 miliar. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Kasubdit I Dirtipidter Bareskrim Kombes Pol Muhammad Zulkarnain bersama jajaran kepolisian memberikan keterangan pers terkait kasus pengoplosan gas bersubsidi di kawasan Meruya, Jakarta Barat, Selasa, 6 April 2021. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Barang bukti kasus pengoplosan gas bersubsidi di kawasan Meruya, Jakarta Barat, Selasa, 6 April 2021. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Personel Kepolisian bersama anggota TNI memeriksa barang bukti gas dalam kasus pengoplosan gas bersubsidi di kawasan Meruya, Jakarta Barat, Selasa, 6 April 2021. TEMPO/Hilman Fathurrahman W