Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Petugas berjaga disamping mobil Porsche saat konferensi pers di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 26 April 2021. Polisi telah menilang pengemudi Porsche B-2204-MA yang menerobos busway di Jl Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. TEMPO/Muhammad Hidayat
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kiri) bersama Dirlantas Polda Metro Jaya Komves Pol Sambodo Purnomo Yogo (kanan) memberikan keterangan saat konferensi pers di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 26 April 2021.Pengemudi Porsche dijerat Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan di denda sebesar Rp. 500.000. TEMPO/Muhammad Hidayat
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus meninjau mobil Porsche yang ditilang usai konferensi pers di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 26 April 2021. Polisi telah menilang pengemudi Porsche B-2204-MA yang menerobos busway di Jl Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. TEMPO/Muhammad Hidayat
Dirlantas Polda Metro Jaya Komves Pol Sambodo Purnomo Yogo memberikan keterangan saat konferensi pers di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 26 April 2021. Pengemudi Porsche dijerat Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan di denda sebesar Rp. 500.000. TEMPO/Muhammad Hidayat
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus bersama Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo meninjau mobil Porsche yang ditilang usai konferensi pers di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 26 April 2021. Polisi telah menilang pengemudi Porsche B-2204-MA yang menerobos busway di Jl Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. TEMPO/Muhammad Hidayat
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini