Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Polisi Tilang Pengendara Penerobos Busway

30 Oktober 2013 | 17.57 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 5

Petugas Dirlantas Polda Metro Jaya merazia sejumlah kendaraan yang menggunakan jalur bus Transjakarta di kawasan Kebon Nanas, Jakarta (30/10). Regulasi sanksi berupa denda maksimal bagi pengendara yang menerobos jalur bus Transjakarta akan diberlakukan pada November, yaitu Rp. 500 ribu untuk motor dan Rp. 1 juta untuk kendaraan roda empat atau lebih. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 5

Petugas Dirlantas Polda Metro Jaya saat akan memberhentikan sejumlah truk kendaraan yang menggunakan jalur bus Transjakarta di kawasan Kebon Nanas, Jakarta (30/10). TEMPO/Eko Siswono Toyudho

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 5

Seorang pengendara saat diberhentikan olej Petugas Dirlantas Polda Metro Jaya karena menggunakan jalur bus Transjakarta di kawasan Kebon Nanas, Jakarta (30/10). TEMPO/Eko Siswono Toyudho

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 5

Petugas Dirlantas Polda Metro Jaya menilang seorang petugas lapas yang menggunakan jalur bus Transjakarta di kawasan Kebon Nanas, Jakarta (30/10). Jelang pelaksanaan Regulasi sanksi hingga Rp. 1 juta untuk kendaraan penerobos jalur busway pada November mendatang, masih banyak warga yang melanggar. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 5

Sejumlah kendaraan penerobos jalur bus Transjakarta dihadang Petugas Dirlantas Polda Metro Jaya untuk mendapat tilang di kawasan Kebon Nanas, Jakarta (30/10). TEMPO/Eko Siswono Toyudho

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus