Petugas Dirlantas Polda Metro Jaya merazia sejumlah kendaraan yang menggunakan jalur bus Transjakarta di kawasan Kebon Nanas, Jakarta (30/10). Regulasi sanksi berupa denda maksimal bagi pengendara yang menerobos jalur bus Transjakarta akan diberlakukan pada November, yaitu Rp. 500 ribu untuk motor dan Rp. 1 juta untuk kendaraan roda empat atau lebih. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Petugas Dirlantas Polda Metro Jaya saat akan memberhentikan sejumlah truk kendaraan yang menggunakan jalur bus Transjakarta di kawasan Kebon Nanas, Jakarta (30/10). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Seorang pengendara saat diberhentikan olej Petugas Dirlantas Polda Metro Jaya karena menggunakan jalur bus Transjakarta di kawasan Kebon Nanas, Jakarta (30/10). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Petugas Dirlantas Polda Metro Jaya menilang seorang petugas lapas yang menggunakan jalur bus Transjakarta di kawasan Kebon Nanas, Jakarta (30/10). Jelang pelaksanaan Regulasi sanksi hingga Rp. 1 juta untuk kendaraan penerobos jalur busway pada November mendatang, masih banyak warga yang melanggar. TEMPO/Eko Siswono Toyudho