Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Petugas Dirlantas Polda Metro Jaya merazia sejumlah kendaraan yang menggunakan jalur bus Transjakarta di kawasan Kebon Nanas, Jakarta (30/10). Regulasi sanksi berupa denda maksimal bagi pengendara yang menerobos jalur bus Transjakarta akan diberlakukan pada November, yaitu Rp. 500 ribu untuk motor dan Rp. 1 juta untuk kendaraan roda empat atau lebih. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Petugas Dirlantas Polda Metro Jaya saat akan memberhentikan sejumlah truk kendaraan yang menggunakan jalur bus Transjakarta di kawasan Kebon Nanas, Jakarta (30/10). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Seorang pengendara saat diberhentikan olej Petugas Dirlantas Polda Metro Jaya karena menggunakan jalur bus Transjakarta di kawasan Kebon Nanas, Jakarta (30/10). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Petugas Dirlantas Polda Metro Jaya menilang seorang petugas lapas yang menggunakan jalur bus Transjakarta di kawasan Kebon Nanas, Jakarta (30/10). Jelang pelaksanaan Regulasi sanksi hingga Rp. 1 juta untuk kendaraan penerobos jalur busway pada November mendatang, masih banyak warga yang melanggar. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Sejumlah kendaraan penerobos jalur bus Transjakarta dihadang Petugas Dirlantas Polda Metro Jaya untuk mendapat tilang di kawasan Kebon Nanas, Jakarta (30/10). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini