Kasubag Opinev Babag Penum Humas Polri AKBP Zahwani Padra Arsyad (kiri) bersama Kasubdit 1 Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Dani Kustoni menunjukkan barang bukti saat rilis kasus sindikat pemerasan melalui jasa layanan Video Chat Sex di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 15 Februari 2019. Polisi berhasil menangkap pelaku pemerasan berinisial SF di Sidrap, Sulawesi Selatan pada 6 Februari 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kasubag Opinev Babag Penum Humas Polri AKBP Zahwani Padra Arsyad (kiri) bersama Kasubdit 1 Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Dani Kustoni menunjukkan barang bukti saat rilis kasus sindikat pemerasan melalui jasa layanan Video Chat Sex di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 15 Februari 2019. Pada kasus tersebut Polisi berhasil menyita barang bukti empat telepon genggam, delapan kartu ATM, empat buku tabungan, dan satu cincin berlian. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Suasana saat rilis kasus sindikat pemerasan melalui jasa layanan Video Chat Sex di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 15 Februari 2019. Pada kasus tersebut Polisi berhasil menyita barang bukti empat telepon genggam, delapan kartu ATM, empat buku tabungan, dan satu cincin berlian. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Petugas Kepolisian menata barang bukti pada rilis sindikat pemerasan melalui jasa layanan Video Chat Sex di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 15 Februari 2019. Polisi berhasil menangkap pelaku pemerasan berinisial SF di Sidrap, Sulawesi Selatan pada 6 Februari 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W