Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Suasana kawasan Monumen Nasional (Monas) yang ditutup untuk umum saat pandemi COVID-19 di Jakarta, Jumat, 17 April 2020. Sejak mewabahnya virus corona (COVID-19) di Indonesia dengan jumlah orang yang terinfeksi terus meningkat, pemerintah akhirnya memutuskan untuk memberlakukan aturan jaga jarak aman atau physical distancing yang disusul dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 untuk percepatan penanganan COVID-19. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.
Suasana kawasan Jam Gadang yang sepi di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Jumat, 17 April 2020. Sejumlah provinsi dan kabupaten/kota saat ini mulai memberlakukan aturan PSBB setelah mengajukan usulan yang kemudian disetujui oleh Kementerian Kesehatan yang antara lain diputuskan berdasarkan pertimbangan epidemiologis. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Suasana Anjungan Pantai Losari yang telah ditutup untuk umum di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat 17 April 2020. Keefektifan dari pemberlakuan PSBB mulai tampak di beberapa kota. Sejumlah lokasi pusat keramaian di berbagai kota yang pada kondisi normal banyak dikunjungi warga dan wisatawan kini mulai terlihat sepi. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe.
Nelayan menambatkan perahunya di sisi timur Jembatan Suramadu di Surabaya, Jawa Timur, Jumat 17 April 2020. Sementara kota-kota lain yang belum memberlakukan PSBB juga mulai melakukan kebijakan penutupan jalan-jalan protokol serta tempat-tempat wisata. ANTARA FOTO/Zabur Karuru.
Suasana sepi di sebuah kafe yang kini tutup karena berhentinya aktivitas pariwisata akibat dampak wabah COVID-19 di kawasan Monumen Bom Bali, Legian, Kuta, Bali, Jumat 17 April 2020. Tujuan PSBB jelas untuk mengurangi aktivitas dan pergerakan warga sehingga anjuran untuk tetap tinggal di rumah, termasuk bekerja dari rumah (work from home), sebagai salah satu cara untuk mencegah penyebaran COVID-19 dapat berjalan efektif demi keselamatan dan kesehatan warga agar tidak terpapar virus corona. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana.
Suasana di sekitar gedung eks-perusahaan dagang Nederlandsche Handel Maatschappij (NHM) yang sepi saat menjelang senja di Kawasan Kota Lama Semarang, Jawa Tengah, Jumat 17 April 2020. Wabah COVID-19 akan lebih mudah teratasi jika masyarakat patuh kepada semua anjuran dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. ANTARA FOTO/Aji Stiawan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini