Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wakil Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho menghadiri sidang putusan praperadilan kasus video porno Luna Maya dan Cut Tari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 7 Agustus 2018. Hakim ketua menolak gugatan praperadilan Luna Maya dan Cut Tari. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho (kiri) menghadiri sidang putusan praperadilan kasus video porno Luna Maya dan Cut Tari yang dipimpin hakim ketua Florensani (tengah) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 7 Agustus 2018. Karena eksepsi LP3HI ditolak, Luna Maya dan Cut Tari masih berstatus tersangka. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hakim tunggal Florensani Susana Kendenan menyampaikan putusan dalam sidang praperadilan kasus video porno Luna Maya dan Cut Tari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 7 Agustus 2018. Kasus penyebaran video porno yang melibatkan artis Ariel NOAH, Luna Maya, dan Cut Tari ini terjadi pada 2010. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho (dua dari kiri) bersalaman dengan hakim ketua, Florensani, dalam sidang putusan praperadilan kasus video porno Luna Maya dan Cut Tari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 7 Agustus 2018. Luna dan Cut masih menyandang status sebagai tersangka, sementara Ariel NOAH telah diganjar hukuman 3,5 tahun penjara. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho (tengah) memberi keterangan seusai sidang putusan praperadilan kasus video porno Luna Maya dan Cut Tari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 7 Agustus 2018. PN Jakarta Selatan menolak praperadilan atas status tersangka Luna Maya dan Cut Tari karena belum adanya surat penghentian penyidikan perkara (SP3) dari pihak kepolisian. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini