Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Praperadilan Video Porno Ditolak, Luna Maya - Cut Tari Tersangka

7 Agustus 2018 | 15.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 5

Wakil Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho menghadiri sidang putusan praperadilan kasus video porno Luna Maya dan Cut Tari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 7 Agustus 2018. Hakim ketua menolak gugatan praperadilan Luna Maya dan Cut Tari. TEMPO/Fakhri Hermansyah

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 5

Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho (kiri) menghadiri sidang putusan praperadilan kasus video porno Luna Maya dan Cut Tari yang dipimpin hakim ketua Florensani (tengah) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 7 Agustus 2018. Karena eksepsi LP3HI ditolak, Luna Maya dan Cut Tari masih berstatus tersangka. TEMPO/Fakhri Hermansyah

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 5

Hakim tunggal Florensani Susana Kendenan menyampaikan putusan dalam sidang praperadilan kasus video porno Luna Maya dan Cut Tari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 7 Agustus 2018. Kasus penyebaran video porno yang melibatkan artis Ariel NOAH, Luna Maya, dan Cut Tari ini terjadi pada 2010. TEMPO/Fakhri Hermansyah

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 5

Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho (dua dari kiri) bersalaman dengan hakim ketua, Florensani, dalam sidang putusan praperadilan kasus video porno Luna Maya dan Cut Tari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 7 Agustus 2018. Luna dan Cut masih menyandang status sebagai tersangka, sementara Ariel NOAH telah diganjar hukuman 3,5 tahun penjara. TEMPO/Fakhri Hermansyah

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 5

Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho (tengah) memberi keterangan seusai sidang putusan praperadilan kasus video porno Luna Maya dan Cut Tari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 7 Agustus 2018. PN Jakarta Selatan menolak praperadilan atas status tersangka Luna Maya dan Cut Tari karena belum adanya surat penghentian penyidikan perkara (SP3) dari pihak kepolisian. TEMPO/Fakhri Hermansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus