Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sejumlah karyawan perkantoran berjalan saat jam masuk kerja di Jakarta, Rabu, 13 Juli 2022. Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan pengusaha agar kenaikan upah minimum provinsi atau UMP DKI Jakarta dibatalkan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Sejumlah karyawan perkantoran beristirahat saat jam makan siang di Jakarta, Rabu, 13 Juli 2022. PTUN membatalkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 dari Rp4.641.854, dikembalikan menjadi Rp4.573.8454 sesuai rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sejumlah karyawan perkantoran makan siang saat jam istirahat di Jakarta, Rabu, 13 Juli 2022. Sebelumnya, Anies menetapkan UMP DKI 2022 hanya naik 0,85 persen alias Rp 37.749 dari Rp 4.416.186 menjadi Rp 4.453.935. Dasar hukumnya termaktub dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 1395 Tahun 2021 yang diteken pada 19 November 2021. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Karyawan perkantoran berjalan saat jam istirahat di Jakarta, Rabu, 13 Juli 2022. Demi asas keadilan, Anies kemudian merevisi dan menaikkan UMP DKI 5,11 persen dari tahun sebelumnya menjadi Rp 4.641.854. Keputusan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menuai protes para pengusaha hingga akhirnya dibawa ke persidangan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Sejumlah karyawan perkantoran berbincang saat jam istirahat di Jakarta, Rabu, 13 Juli 2022. PTUN membatalkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 dari Rp4.641.854, dikembalikan menjadi Rp4.573.8454 sesuai rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Sejumlah karyawan perkantoran menyeberangi pelican crossing saat jam masuk kerja di Jakarta, Rabu, 13 Juli 2022. PTUN membatalkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 dari Rp4.641.854, dikembalikan menjadi Rp4.573.8454 sesuai rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini