Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pekerja menyeberang di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa, 23 November 2021. Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI menetapkan UMP 2022 sebesar Rp 4.453.935,536. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Pekerja melintasi kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa, 23 November 2021. Jumlah UMP 2022 DKI Jakarta hanya naik Rp 37 ribu dibandingkan dengan UMP 2021, yakni Rp 4.416.186,548. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pekerja melintasi kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa, 23 November 2021. Setelah penetapan UMP 2022 ini, Pemprov DKI mewajibkan kepada para pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah pada perusahaannya degan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja setahun atau lebih. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Pekerja menyeberang di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa, 23 November 2021. Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI menetapkan UMP 2022 sebesar Rp 4.453.935,536. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Pekerja melintasi kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa, 23 November 2021. Jumlah UMP 2022 DKI Jakarta hanya naik Rp 37 ribu dibandingkan dengan UMP 2021, yakni Rp 4.416.186,548. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Pekerja melintasi kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa, 23 November 2021. Setelah penetapan UMP 2022 ini, Pemprov DKI mewajibkan kepada para pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah pada perusahaannya degan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja setahun atau lebih. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini