Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Seorang wartawan merekam sidang pembacaan putusan terdakwa Olivia Nathania yang digelar virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 28 Maret 2022. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun kepada Olivia yang merupakan anak sulung penyanyi Nia Daniaty. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Wartawan merekam sidang pembacaan putusan terdakwa Olivia Nathania yang digelar virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 28 Maret 2022. Olivia merupakan terdakwa kasus penipuan perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) fiktif. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wartawan merekam sidang pembacaan putusan terdakwa Olivia Nathania yang digelar virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 28 Maret 2022. Sebelumnya, putri sulung Nia Daniaty dan suaminya, Rafly N Tilaar dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Wartawan merekam sidang pembacaan putusan terdakwa Olivia Nathania yang digelar virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 28 Maret 2022. Korban penipuan CPNS ini diperkirakan mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini