Foto

Raut Mahasiswi Penabrak Ibu di Pekanbaru saat Digelandang Polisi

5 Agustus 2024 | 20.30 WIB

https://statik.tempo.co/data/2024/08/05/id_1325116/1325116_720.jpg
Perbesar
Foto 1 dari 4

Petugas menginterogasi tersangka mahasiswi bernama Marisa Putri yang menabrak wanita paruh baya hingga tewas di Pekanbaru saat dalam pengaruh narkoba usai pesta bersama teman-temannya, di Pekanbaru, Senin, 5 Agustus 2024. Tersangka menabrak motor yang dikendarai korban dari belakang. Polresta Pekanbaru

https://statik.tempo.co/data/2024/08/05/id_1325117/1325117_720.jpg
Perbesar
Foto 2 dari 4

Tersangka mahasiswi bernama Marisa Putri yang menabrak wanita paruh baya hingga tewas dihadirkan dalam rilis di Polresta Pekanbaru, Senin, 5 Agustus 2024. Sebelumnya, Marisa usai menenggak minuman keras dan narkoba bersama teman-temannya pulang mengendarai mobil dalam keadaan mabuk. Polresta Pekanbaru

https://statik.tempo.co/data/2024/08/05/id_1325119/1325119_720.jpg
Perbesar
Foto 3 dari 4

Tersangka mahasiswi bernama Marisa Putri yang menabrak wanita paruh baya hingga tewas dihadirkan dalam rilis di Polresta Pekanbaru, Senin, 5 Agustus 2024. Kasus ini menjadi viral karena tersangka dianggap tidak menyesali perbuatannya setelah menabrak korban. Polresta Pekanbaru

https://statik.tempo.co/data/2024/08/05/id_1325121/1325121_720.jpg
Perbesar
Foto 4 dari 4

Tersangka Marisa Putri penabrak wanita paruh baya hingga tewas meminta maaf kepada keluarga korban dalam rilis di Polresta Pekanbaru, Senin, 5 Agustus 2024. Tersangka dikenakan pasal berlapis yakni , pasal 310 ayat 4 UULAJ No. 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 311 ayat 5 UULAJ No. 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Polresta Pekanbaru

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus