Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Petugas menginterogasi tersangka mahasiswi bernama Marisa Putri yang menabrak wanita paruh baya hingga tewas di Pekanbaru saat dalam pengaruh narkoba usai pesta bersama teman-temannya, di Pekanbaru, Senin, 5 Agustus 2024. Tersangka menabrak motor yang dikendarai korban dari belakang. Polresta Pekanbaru
Tersangka mahasiswi bernama Marisa Putri yang menabrak wanita paruh baya hingga tewas dihadirkan dalam rilis di Polresta Pekanbaru, Senin, 5 Agustus 2024. Sebelumnya, Marisa usai menenggak minuman keras dan narkoba bersama teman-temannya pulang mengendarai mobil dalam keadaan mabuk. Polresta Pekanbaru
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tersangka mahasiswi bernama Marisa Putri yang menabrak wanita paruh baya hingga tewas dihadirkan dalam rilis di Polresta Pekanbaru, Senin, 5 Agustus 2024. Kasus ini menjadi viral karena tersangka dianggap tidak menyesali perbuatannya setelah menabrak korban. Polresta Pekanbaru
Tersangka Marisa Putri penabrak wanita paruh baya hingga tewas meminta maaf kepada keluarga korban dalam rilis di Polresta Pekanbaru, Senin, 5 Agustus 2024. Tersangka dikenakan pasal berlapis yakni , pasal 310 ayat 4 UULAJ No. 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 311 ayat 5 UULAJ No. 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Polresta Pekanbaru
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini