Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin mengacungkan jempol usai pengambilan surat bebas murni di Balai Pemasyarakatan Bandung, Jawa Barat, Kamis, 13 Agustus 2020. Nazaruddin mengungkapkan rencananya untuk membangun masjid-masjid dan pondok pesantren dan tidak memiliki rencana di bidang politik. TEMPO/Prima Mulia
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin memegang surat bebas murni dari Balai Pemasyarakatan Bandung, Jawa Barat, Kamis, 13 Agustus 2020. Sebelumnya Nazaruddin divonis untuk dua kasus korupsi Wisma Atlet Sea Games dan tindak pidana pencucian uang. TEMPO/Prima Mulia
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mantan terpidana kasus korupsi Wisma Atlet M Nazaruddin (kiri) menunjukan surat bebas murni di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung, Jawa Barat, Kamis, 13 Agustus 2020. Setelah memperoleh cuti menjelang bebas pada 14 Juni lalu, M Nazarudiin datang ke Bapas Kelas I Bandung untuk menerima surat bebas murni setelah menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Mantan terpidana kasus korupsi Wisma Atlet M Nazaruddin (kiri) berjalan keluar usai mengunjungi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung, Jawa Barat, Kamis, 13 Agustus 2020. Setelah memperoleh cuti menjelang bebas pada 14 Juni lalu, M Nazarudiin datang ke Bapas Kelas I Bandung untuk menerima surat bebas murni setelah menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin (kiri) bersalam dengan Pembimbing Pemasyarakatan Madya, Budiana, saat menerima surat bebas murni di Balai Pemasyarakatan Bandung, Jawa Barat, Kamis, 13 Agustus 2020. Setelah bebas Nazaruddin mengungkapkan rencananya untuk membangun masjid-masjid dan pondok pesantren dan tidak memiliki rencana di bidang politik. TEMPO/Prima Mulia
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini