Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tersangka selaku pihak penyelenggara kasus pesta asusila homoseksual menjalani rekonstruksi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 3 September 2020. Rekonstruksi pesta gay ini digelar sebanyak 26 adegan. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Sejumlah tersangka selaku pihak penyelenggara kasus pesta asusila homoseksual menjalani rekonstruksi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 3 September 2020. Rekonstruksi yang digelar sebanyak 26 adegan tersebut bertujuan untuk menyesuaikan keterangan para tersangka dan saksi yang telah dituangkan ke dalam berita acara pemeriksaan dan fakta di lapangan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tersangka selaku pihak penyelenggara kasus pesta gay menjalani rekonstruksi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 3 September 2020. Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Tersangka selaku pihak penyelenggara kasus pesta asusila homoseksual menjalani rekonstruksi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 3 September 2020. Rekonstruksi ybertujuan untuk menyesuaikan keterangan para tersangka dan saksi yang telah dituangkan ke dalam berita acara pemeriksaan dan fakta di lapangan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Tersangka selaku pihak penyelenggara kasus pesta gay menjalani rekonstruksi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 3 September 2020. Kesembilan tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Tersangka selaku pihak penyelenggara kasus pesta asusila homoseksual menjalani rekonstruksi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 3 September 2020. Tersangsa terancam kurungan minimal satu tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini