Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Walikota Surabaya Tri Rismaharini saat konferensi pers pembayaran asuransi korban kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501 di kantor OJK gedung Menara Merdeka, Jakarta, 9 Januari 2015. Dalam konpers ini Tri Rismaharini meminta kepada pihak AirAsia tidak mengurangi Asuransi sejumlah 1,25 M yang diberikan kepada korban meninggal atau cacat total. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Walikota Surabaya Tri Rismaharini, saat konferensi pers pembayaran asuransi korban kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501 di kantor OJK, Jakarta, 9 Januari 2015. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
(Ki-ka) Dirut Asuransi Jasindo Budi Tjahyono, Walikota Surabaya Tri Rismaharini dan Kepala Eksekutif Pengawas Industri Non-Bank (OJK) Firdaus Djaelani, saat konferensi pers pembayaran asuransi korban kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501 di kantor OJK, Jakarta, 9 Januari 2015. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
(Ki-ka) Dirut Asuransi Jasindo Budi Tjahyono, Walikota Surabaya Tri Rismaharini, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Non-Bank (OJK) Firdaus Djaelani dan Deputi Komisioner IKNB 2 OJK Dumoli Pardede, di konferensi pers pembayaran asuransi korban kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501 di kantor OJK gedung Menara Merdeka, Jakarta, 9 Januari 2015. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Walikota Surabaya Tri Rismaharini, di konferensi pers pembayaran asuransi korban kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501 di kantor OJK, Jakarta, 9 Januari 2015. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
(Ki-ka) Dirut Asuransi Jasindo Budi Tjahyono, Walikota Surabaya Tri Rismaharini, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Non-Bank (OJK) Firdaus Djaelani dan Deputi Komisioner IKNB 2 OJK Dumoli Pardede, di konferensi pers pembayaran asuransi korban kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501 di kantor OJK gedung Menara Merdeka, Jakarta, 9 Januari 2015. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini