Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly tiba untuk kembali menjalani pemeriksaan dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Harun Masiku di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, 18 Desember 2024. Pada 27 Desember 2024, KPK mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap Yasonna Laoly pada 24 Desember 2024 selama enam bulan. TEMPO/Imam Sukamto
Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly setelah menjalani pemeriksaan dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Harun Masiku di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, 18 Desember 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly tiba untuk kembali menjalani pemeriksaan dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Harun Masiku di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, 18 Desember 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly keluar melalui pintu belakang setelah menjalani pemeriksaan dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Harun Masiku di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, 18 Desember 2024. ANTARA/Muhammad Ramdan
Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly tiba untuk menjalani pemeriksaan dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Harun Masiku di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, 18 Desember 2024. ANTARA/Muhammad Ramdan
Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly (tengah) setelah menjalani pemeriksaan dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Harun Masiku di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, 18 Desember 2024. ANTARA/Muhammad Ramdan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini