Caleg Partai Amanat Nasional (PAN), Mandala Shoji (tengah), menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 8 Februari 2019. Mandala sempat mangkir dari pemanggilan setelah mendapat vonis bersalah dari pengadilan. TEMPO/Muhammad Hidayat
Mandala Shoji menjawab pertanyaan media saat menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 8 Februari 2019. Mandala divonis bersalah setelah terbukti melanggar peraturan pemilu lantaran membagikan kupon umrah saat kampanye partai. TEMPO/Muhammad Hidayat
Artis sekaligus caleg, Mandala Shoji (tengah), menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 8 Februari 2019. Ia divonis tiga bulan penjara dengan denda Rp 5 juta, bersama rekannya, Lucky Andriyani. TEMPO/Muhammad Hidayat
Mandala Shoji (tengah), menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 8 Februari 2019. Mandala sempat menjadi buronan polisi, karena tidak diketahui keberadaannya dan mangkir dari pemanggilan setelah mendapat vonis dari pengadilan. TEMPO/Muhammad Hidayat
Mandala Shoji didampingi oleh istrinya, Maridha Deanova Safriana saat menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 8 Februari 2019. Ia menyerahkan diri setelah sempat buron selama dua pekan. TEMPO/Muhammad Hidayat