Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Erintuah Damanik terdakwa suap dan gratifikasi pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 7 Januari 2025. Sidang dengan terdakwa dua hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya itu beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. Jaksa menegaskan tidak akan menanggapi lebih lanjut terkait eksepsi pihak penasihat hukum terdakwa Heru Hanindyo. Jaksa menyebut eksepsi yang dinilai masuk ranah perkara pokok akan dibuktikan dalam sidang perkara pokok. TEMPO/Tony Hartawan
Martha Pangabean saksi dari Mangapul terdakwa suap dan gratifikasi pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 7 Januari 2025. TEMPO/Tony Hartawan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Heru Hanindyo terdakwa suap dan gratifikasi pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 7 Januari 2025. TEMPO/Tony Hartawan
Rita Sidauruk saksi dari Erintuah Damanik terdakwa suap dan gratifikasi pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 7 Januari 2025. TEMPO/Tony Hartawan
Heru Hanindyo terdakwa suap dan gratifikasi pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur, menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 7 Januari 2025. TEMPO/Tony Hartawan
Mangapul (tengah) dan Erintuah Damanik terdakwa suap dan gratifikasi pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur saat menunggu sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 7 Januari 2025. TEMPO/Tony Hartawan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini