Mantan Dirut PT Totalindo Eka Persada (TEP) Donald Sihombing menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 12 Februari 2025. Keempatnya didakwa terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada 2019-2020 untuk proyek perumahan DP 0 persen yang merugikan negara sebesar Rp223 miliar. Tempo/Tony Hartawan
Mantan Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Indra Sukmono Arharris (kiri), mantan Dirut PT Totalindo Eka Persada (TEP) Donald Sihombing, mantan Komisaris PT TEP Saut Irianto Rajagukguk dan mantan Direktur Corporate Finance TEP Eko Wardoyo menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 12 Februari 2025. Tempo/Tony Hartawan
Mantan Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Indra Sukmono Arharris (kiri), mantan Dirut PT Totalindo Eka Persada (TEP) Donald Sihombing, mantan Komisaris PT TEP Saut Irianto Rajagukguk dan mantan Direktur Corporate Finance TEP Eko Wardoyo menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 12 Februari 2025. Tempo/Tony Hartawan
Ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji memimpin sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 12 Februari 2025. Tempo/Tony Hartawan
Mantan Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Indra Sukmono Arharris (kiri), mantan Dirut PT Totalindo Eka Persada (TEP) Donald Sihombing, mantan Komisaris PT TEP Saut Irianto Rajagukguk dan mantan Direktur Corporate Finance TEP Eko Wardoyo menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 12 Februari 2025. Tempo/Tony Hartawan