Suasana penjagaan yang dilakukan Pamdal saat berlangsungnya sidang etik yang menghadirkan Ketua DPR Setya Novanto di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 7 Desember 2015. Permintaan Novanto agar sidang berlangsung tertutup didasarkan pada Pasal 132 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Suasana penjagaan yang dilakukan Pamdal saat berlangsungnya sidang etik yang menghadirkan Ketua DPR Setya Novanto di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 7 Desember 2015. Sidang etik tersebut berlangsung tertutup. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto bersiap kembali menjalani sidang etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 7 Desember 2015. Permintaan Novanto agar sidang berlangsung tertutup didasarkan pada Pasal 132 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto bersiap kembali menjalani sidang etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 7 Desember 2015. Permintaan Novanto agar sidang berlangsung tertutup didasarkan pada Pasal 132 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Setya Novanto bersiap kembali menjalani sidang etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 7 Desember 2015. Sidang etik tersebut berlangsung tertutup. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Setya Novanto bersiap kembali menjalani sidang etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 7 Desember 2015. Sidang etik tersebut membahas kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden yang diduga dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto. TEMPO/Dhemas Reviyanto