Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Suasana penjagaan yang dilakukan Pamdal saat berlangsungnya sidang etik yang menghadirkan Ketua DPR Setya Novanto di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 7 Desember 2015. Permintaan Novanto agar sidang berlangsung tertutup didasarkan pada Pasal 132 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Suasana penjagaan yang dilakukan Pamdal saat berlangsungnya sidang etik yang menghadirkan Ketua DPR Setya Novanto di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 7 Desember 2015. Sidang etik tersebut berlangsung tertutup. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto bersiap kembali menjalani sidang etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 7 Desember 2015. Permintaan Novanto agar sidang berlangsung tertutup didasarkan pada Pasal 132 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto bersiap kembali menjalani sidang etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 7 Desember 2015. Permintaan Novanto agar sidang berlangsung tertutup didasarkan pada Pasal 132 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Setya Novanto bersiap kembali menjalani sidang etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 7 Desember 2015. Sidang etik tersebut berlangsung tertutup. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Setya Novanto bersiap kembali menjalani sidang etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 7 Desember 2015. Sidang etik tersebut membahas kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden yang diduga dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini