Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kuasa hukum Ronny Talapessy, Herdiyan Saksono, memberi keterangan terkait sidang gugatan pemecatan Deolipa Yumara sebagai kuasa hukum Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 21 September 2022. Sidang gugatan perdata yang diajukan Deolipa Yumara dan Burhanuddin atas pemecatannya sebagai kuasa hukum Bharada E ditunda karena Kabareskrim Komjen Agus Andrianto tak hadir dalam persidangan dan sidang akan dilanjutkan pada 28 September pekan depan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Sidang gugatan pemecatan Deolipa Yumara sebagai kuasa hukum Bharada E kembali ditunda, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 21 September 2022. Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan memerintahkan Bharada E, Ronny Talapessy (pengacara Bharada E), dan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menghadiri sidang yang digelar hari ini. Ketiganya merupakan pihak tergugat dalam permohonan yang diajukan oleh Deolipa Yumara dan M. Burhanuddin. TEMPO/Mutia Yuantisya
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kuasa hukum Deolipa Yumara, Burhanuddin menunggu sidang gugatan pemecatan Deolipa Yumara sebagai kuasa hukum Bharada E, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 21 September 2022. Sebelumnya, pada 14 September 2022, sidang ini pernah ditunda lantaran berkas gugatan yang diajukan para pemohon ke majelis hakim belum memenuhi syarat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pengacara Deolipa Yumara, Burhanuddin menghadiri sidang gugatan pemecatan Deolipa Yumara sebagai kuasa hukum Bharada E, di PN Jakarta Selatan, Rabu, 21 September 2022. TEMPO/Mutia Yuantisya
Kuasa hukum Ronny Talapessy, Herdiyan Saksono, memberi keterangan terkait sidang gugatan pemecatan Deolipa Yumara sebagai kuasa hukum Barada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 21 September 2022. TEMPO/Mutia Yuantisya
Kuasa hukum Ronny Talapessy, Herdiyan Saksono, memberi keterangan terkait sidang gugatan pemecatan Deolipa Yumara sebagai kuasa hukum Barada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 21 September 2022. TEMPO/Mutia Yuantisya
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini