Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Majelis Hakim saat memimpin jalannya sidang lanjutan kasus pemalsuan surat jalan yang menimpa Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat, 23 Oktober 2020. Sidang tersebut beragendakan pembacaan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum terkait nota keberatan. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Suasama sidang lanjutan kasus pemalsuan surat jalan yang menimpa Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat, 23 Oktober 2020. Eksepsi telah dibacakan oleh kuasa hukum terdakwa pada, Selasa, 20 Oktober 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kuasa hukum terdakwa Djoko Tjandra, Krisna Murti (kanan) dan Susilo Ari Wibowo mengikuti sidang lanjutan kasus pemalsuan surat jalan yang menimpa Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat, 23 Oktober 2020. Majelis Hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Selasa, 27 Oktober 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Majelis Hakim saat memimpin jalannya sidang lanjutan kasus pemalsuan surat jalan yang menimpa Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat, 23 Oktober 2020. Sidang pada pekan depan beragenda pembacaan putusan sela terkait eksepsi yang dibacakan oleh kuasa hukum terdakwa. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Terdakwa Djoko Tjandra (kiri atas) menjalani sidang lanjutan kasus pemalsuan surat jalan yang menimpa Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat, 23 Oktober 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Jaksa Penuntut Umum saat membacakan tanggapan dari nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan oleh Kuasa Hukum terdakwa saat sidang lanjutan kasus pemalsuan surat jalan yang menimpa Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat, 23 Oktober 2020. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini