Gestur terdakwa kasus dugaan pemberian suap kepada penegak hukum dan pemufakatan jahat Djoko Tjandra saat bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 5 April 2021. Terpidana kasus "cassie" Bank Bali itu divonis 4,5 tahun penjara dan Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Terdakwa kasus dugaan pemberian suap kepada penegak hukum dan pemufakatan jahat Djoko Tjandra saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 5 April 2021. Djoko terbukti memberi suap kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari, Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Irjen Prasetijo Utomo serta melakukan pemufakatan jahat terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Terdakwa kasus dugaan pemberian suap kepada penegak hukum dan pemufakatan jahat Djoko Tjandra berbincang dengan penasihat hukumnya saat bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 5 April 2021. Hakim mengatakan yang memberatkan adalah Djoko tidak mendukung pemberantasan korupsi dan menyuap aparat penegak hukum. Sementara yang meringankan, Djoko bersikap sopan dan telah berusia lanjut. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Terdakwa kasus pemberian suap kepada penegak hukum dan pemufakatan jahat Djoko Tjandra menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 5 April 2021. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebesar 4 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan. ANTARA/Hafidz Mubarak A